DISCLAIMER STATUS HUKUM, PERAN KELEMBAGAAN DAN REGULASI
UNIVERSAL INSTITUTE OF PROFESSIONAL MANAGEMENT (UIPM) – INDONESIA
1. Tujuan Disclaimer
Disclaimer ini diterbitkan untuk memberikan informasi yang jelas, transparan, dan akurat mengenai identitas hukum, kedudukan kelembagaan, hubungan dengan UIPM Global, model pendidikan, serta kegiatan Universal Institute of Professional Management (UIPM) di Indonesia.
Disclaimer ini bertujuan membedakan secara jelas antara:
- 1. status hukum UIPM Indonesia sebagai badan hukum Indonesia;
- 2. kedudukan kelembagaan UIPM Global;
- 3. hubungan kerja sama dan representasi antara UIPM Indonesia dengan UIPM Global;
- 4. kegiatan pendidikan internasional, penelitian, publikasi, kemanusiaan, dan Sustainable Development Goals (SDGs) UIPM;
- 5. kegiatan UIPM Indonesia yang berkaitan dengan pendidikan, penelitian, publikasi dan pengembangan sumber daya manusia; serta
- 6. ketentuan hukum yang berlaku terhadap penyelenggaraan perguruan tinggi di Indonesia.
Disclaimer ini tidak dimaksudkan sebagai pernyataan bahwa UIPM Indonesia merupakan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Indonesia, dan tidak dimaksudkan sebagai klaim bahwa UIPM Indonesia mempunyai kewenangan untuk menerbitkan ijazah perguruan tinggi nasional Indonesia.
2. Identitas Hukum UIPM Indonesia
UIPM Indonesia beroperasi melalui badan hukum Indonesia berbentuk Yayasan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
Dalam hubungan kelembagaannya dengan UIPM Global, Yayasan UIPM Indonesia menjalankan fungsi sebagai:
Perwakilan Resmi dan Mitra Kelembagaan UIPM Global di Indonesia.
Dalam kapasitas tersebut, UIPM Indonesia dapat menjalankan berbagai kegiatan kelembagaan, administratif, akademik, penelitian, publikasi, kerja sama internasional, pengembangan pendidikan digital, kegiatan kemanusiaan, dan kegiatan yang berkaitan dengan SDGs sesuai dengan fungsi dan mandat kelembagaannya.
Keberadaan yayasan, kantor, fasilitas administratif, atau perwakilan UIPM di Indonesia tidak dengan sendirinya berarti bahwa UIPM Indonesia merupakan perguruan tinggi lokal Indonesia.
3. Hubungan UIPM Indonesia dengan UIPM Global
UIPM Indonesia mempunyai hubungan kelembagaan dengan UIPM Global melalui kerja sama dan fungsi representasi kelembagaan.
Dalam kapasitas sebagai Perwakilan Resmi dan Mitra Kelembagaan UIPM Global, kegiatan UIPM Indonesia dapat mencakup antara lain:
- koordinasi kelembagaan;
- representasi institusional;
- dukungan administratif;
- kerja sama akademik;
- penelitian;
- publikasi ilmiah;
- penerbitan jurnal;
- seminar dan konferensi;
- pengembangan pendidikan digital;
- pengembangan sumber daya manusia;
- kerja sama internasional;
- kegiatan yang berkaitan dengan SDGs;
- kegiatan kemanusiaan dan sosial;
- pemberdayaan masyarakat; dan
- kegiatan lain yang sesuai dengan status hukum serta mandat kelembagaan.
Karena UIPM Global bergerak dalam bidang pendidikan, penelitian, pengembangan pengetahuan, dan kerja sama akademik internasional, maka kegiatan UIPM Indonesia secara alamiah dapat mempunyai hubungan dengan dunia pendidikan tinggi.
Namun demikian:
Keterkaitan suatu kegiatan dengan pendidikan tinggi tidak dengan sendirinya berarti bahwa UIPM Indonesia mengklaim dirinya sebagai perguruan tinggi lokal Indonesia.
4. Model Pendidikan Jarak Jauh dan Virtual Campus
UIPM Global mengembangkan model pendidikan berbasis pembelajaran jarak jauh secara daring (online distance learning) dan teknologi pendidikan.
Model tersebut dapat menggunakan berbagai fasilitas digital, antara lain:
- Learning Management System (LMS);
- ruang kelas virtual;
- perpustakaan digital;
- pembimbingan akademik secara daring;
- evaluasi dan asesmen secara daring;
- supervisi penelitian;
- sumber daya akademik digital;
- konferensi dan seminar daring; dan
- teknologi pembelajaran lainnya.
Dengan demikian, keberadaan kegiatan pendidikan UIPM melalui teknologi digital tidak dengan sendirinya berarti bahwa UIPM membangun atau mengoperasikan kampus fisik konvensional di Indonesia.
Namun, setiap kegiatan tetap harus dinilai berdasarkan sifat kegiatan, entitas yang melaksanakannya, lokasi kegiatan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
5. Status UIPM Indonesia dalam Pendidikan Tinggi Indonesia
UIPM Indonesia tidak menyatakan dirinya sebagai Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Indonesia.
UIPM Indonesia juga tidak menyatakan mempunyai kewenangan menerbitkan ijazah perguruan tinggi nasional Indonesia.
Kualifikasi akademik yang diterbitkan oleh UIPM Global atau entitas UIPM lain yang berwenang harus dibedakan dari ijazah nasional yang diterbitkan oleh perguruan tinggi Indonesia.
Apabila suatu kualifikasi diterbitkan oleh lembaga atau entitas di luar Indonesia, maka status penerbit, negara/yurisdiksi penerbitan, jenis kualifikasi, serta mekanisme pengakuan atau penyetaraannya di Indonesia merupakan persoalan tersendiri yang harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
6. Kegiatan Akademik Tidak Otomatis Berarti Menyelenggarakan Universitas Lokal
UIPM Indonesia dapat mempunyai kegiatan yang berkaitan dengan dunia akademik, antara lain:
- penelitian;
- publikasi ilmiah;
- penerbitan jurnal;
- seminar;
- konferensi;
- kerja sama dengan akademisi;
- pengembangan pendidikan digital;
- pengembangan sumber daya manusia;
- kegiatan SDGs;
- kerja sama internasional; dan
- kegiatan akademik lainnya.
Kegiatan tersebut memang mempunyai hubungan dengan dunia pendidikan tinggi.
Namun:
Kegiatan akademik tidak otomatis sama dengan penyelenggaraan perguruan tinggi lokal Indonesia.
Demikian pula:
Keberadaan kantor, perwakilan, fasilitas administratif, jurnal, penelitian, seminar, konferensi, profesor, dosen, mahasiswa, atau kerja sama akademik tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa UIPM Indonesia adalah Perguruan Tinggi Swasta Indonesia.
Penentuan status hukum harus didasarkan pada fakta kegiatan dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan istilah atau persepsi.
6A. UIPM SEBAGAI PENERBIT JURNAL ILMIAH DAN PENYELENGGARA EKOSISTEM PUBLIKASI AKADEMIK ONLINE
UIPM juga menyelenggarakan kegiatan ilmiah dan publikasi akademik secara online, termasuk penerbitan jurnal ilmiah, publikasi artikel penelitian, karya ilmiah mahasiswa, dosen, profesor, peneliti, dan ilmuwan dari berbagai bidang keilmuan.
Salah satu platform publikasi UIPM adalah Universal Journal, yang tercatat dalam sistem GARUDA sebagai jurnal yang diterbitkan oleh Universal Institute of Professional Management. Data GARUDA menampilkan E-ISSN 2721-7132, DOI, artikel-artikel yang telah diterbitkan, serta fasilitas keterhubungan dengan Google Scholar.
Ekosistem publikasi UIPM mencakup antara lain:
- 1. Open Journal System (OJS) sebagai sistem pengelolaan dan penerbitan jurnal secara online;
- 2. ISSN/E-ISSN sebagai identitas resmi publikasi berseri;
- 3. GARUDA (Garba Rujukan Digital) sebagai portal pengindeksan dan keterlacakan publikasi ilmiah Indonesia;
- 4. DOI (Digital Object Identifier) melalui sistem DOI/Crossref untuk memberikan identitas permanen terhadap artikel ilmiah;
- 5. Google Scholar sebagai sarana keterlacakan dan penemuan publikasi ilmiah;
- 6. ORCID untuk identifikasi peneliti dan keterhubungan karya ilmiah dengan profil peneliti;
- 7. OpenAlex dan berbagai infrastruktur pengetahuan ilmiah lainnya untuk meningkatkan keterlihatan dan keterlacakan karya ilmiah.
Website resmi UIPM juga menjelaskan ekosistem publikasinya yang mencakup peer review, DOI, Google Scholar, ORCID, GARUDA, dan OJS.
6B. PUBLIKASI KARYA ILMIAH MAHASISWA DAN CIVITAS AKADEMIKA
Kegiatan publikasi tersebut tidak terbatas pada artikel dari peneliti eksternal. Ekosistem akademik UIPM juga digunakan sebagai sarana publikasi karya ilmiah yang berkaitan dengan proses akademik mahasiswa dan civitas akademika.
Dalam konteks pendidikan dan penelitian, karya yang dapat dikembangkan atau dipublikasikan melalui ekosistem tersebut antara lain:
- skripsi;
- thesis/tesis;
- dissertation/disertasi;
- research paper;
- scientific article;
- conference paper;
- literature review;
- research report;
- hasil penelitian dosen;
- hasil penelitian profesor;
- hasil penelitian ilmuwan dan peneliti;
- serta karya ilmiah mahasiswa dari berbagai program dan bidang studi.
Dengan demikian, publikasi ilmiah merupakan bagian integral dari ekosistem pendidikan, penelitian, dan pengembangan pengetahuan UIPM, yang dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi digital dan jaringan publikasi ilmiah internasional.
GARUDA sendiri menampilkan artikel yang berkaitan dengan mahasiswa UIPM, termasuk artikel yang mencantumkan penulis sebagai mahasiswa Universal Institute of Professional Management serta artikel yang dapat ditelusuri melalui DOI dan Google Scholar.
6C. PUBLIKASI ONLINE TIDAK IDENTIK DENGAN OPERASIONAL KAMPUS FISIK
Fakta bahwa UIPM menerbitkan jurnal, menerima karya ilmiah, melakukan proses editorial dan peer review, menyediakan DOI, serta mempublikasikan karya mahasiswa dan peneliti secara online tidak dengan sendirinya berarti bahwa UIPM Indonesia merupakan perguruan tinggi swasta Indonesia yang menyelenggarakan pendidikan tinggi berdasarkan izin pendirian perguruan tinggi Indonesia.
Publikasi ilmiah merupakan kegiatan akademik dan ilmiah yang memiliki karakter hukum dan kelembagaan yang berbeda dari pendirian serta penyelenggaraan perguruan tinggi domestik.
Oleh karena itu, setiap penilaian terhadap status UIPM Indonesia harus membedakan secara jelas antara:
(a) kegiatan publikasi dan penelitian ilmiah;
(b) kegiatan pendidikan dan pembelajaran online;
(c) fungsi perwakilan atau institutional partnership;
(d) kegiatan NGO dan kerja sama internasional; dan
(e) penyelenggaraan perguruan tinggi domestik yang memerlukan izin sesuai peraturan Indonesia.
Kelima kategori tersebut tidak dapat dipersamakan hanya berdasarkan adanya website, jurnal, dosen, profesor, mahasiswa, karya ilmiah, atau kegiatan akademik.
6D. STATUS PUBLIKASI DAN STATUS AKREDITASI ADALAH HAL YANG BERBEDA
UIPM tidak menggunakan keberadaan ISSN, GARUDA, DOI, Google Scholar, OJS, atau indeksasi publikasi sebagai dasar untuk menyatakan bahwa UIPM memperoleh akreditasi perguruan tinggi Indonesia.
Sebaliknya, bukti-bukti tersebut digunakan untuk menunjukkan bahwa UIPM mempunyai kegiatan publikasi ilmiah yang dapat ditelusuri dan dapat diverifikasi secara online.
ISSN berfungsi sebagai identitas publikasi berseri; DOI memberikan identitas permanen terhadap objek digital seperti artikel; GARUDA menyediakan keterlacakan publikasi ilmiah; dan Google Scholar menyediakan sarana penemuan serta sitasi karya ilmiah. Masing-masing memiliki fungsi yang berbeda dan tidak boleh disalahartikan sebagai izin penyelenggaraan perguruan tinggi.
6E. PRINSIP VERIFIKASI BERDASARKAN BUKTI PRIMER
Karena UIPM merupakan institusi yang menjalankan sebagian besar aktivitasnya secara digital, informasi mengenai jurnal, artikel, DOI, penulis, reviewer, karya ilmiah, dan publikasi akademik dapat diverifikasi langsung melalui platform resmi dan database ilmiah terkait.
Oleh sebab itu, apabila terdapat pihak yang menyatakan bahwa UIPM tidak mempunyai kegiatan akademik, penelitian, atau publikasi ilmiah, pernyataan tersebut seharusnya diperiksa terhadap bukti primer yang tersedia, termasuk:
- website jurnal UIPM;
- database GARUDA;
- rekaman ISSN/E-ISSN;
- DOI artikel;
- Google Scholar;
- OJS;
- artikel ilmiah yang telah diterbitkan;
- serta arsip publikasi akademik UIPM.
Dengan demikian, penilaian terhadap UIPM seharusnya tidak semata-mata didasarkan pada komentar media sosial, opini individual, atau algoritma mesin pencari, tetapi pada dokumen kelembagaan dan rekam publikasi yang dapat diverifikasi.
6F. KEDUDUKAN KEGIATAN ILMIAH DALAM MISI UIPM
Kegiatan publikasi ilmiah, penelitian, seminar, konferensi, pendidikan online, pengembangan sumber daya manusia, dan penyebarluasan pengetahuan merupakan bagian dari misi akademik dan sosial UIPM.
Dalam model pendidikan digital, karya ilmiah tidak harus bergantung pada keberadaan gedung kampus konvensional. Proses akademik dapat dilakukan melalui:
Virtual Campus → LMS → Independent Study → Research → Academic Supervision → Manuscript → Peer Review → DOI → Online Publication → Global Dissemination.
Model tersebut memungkinkan mahasiswa, dosen, profesor, dan peneliti menghasilkan serta menyebarluaskan karya ilmiah tanpa harus seluruh proses akademiknya dilakukan secara fisik dalam satu gedung.
Dengan demikian, keberadaan jurnal ilmiah online dan ekosistem penelitian digital UIPM merupakan fakta akademik yang berdiri sendiri dan harus diperhitungkan secara proporsional ketika menilai keseluruhan kegiatan UIPM.
6G. PENEGASAN
UIPM tidak hanya merupakan organisasi yang mempunyai website pendidikan. UIPM juga mempunyai infrastruktur publikasi ilmiah online yang dapat ditelusuri, termasuk jurnal, OJS, ISSN/E-ISSN, DOI, GARUDA, Google Scholar, ORCID dan berbagai sarana penyebarluasan karya ilmiah.
Karena itu, setiap evaluasi mengenai UIPM hendaknya dilakukan secara komprehensif dengan membedakan secara tegas antara status publikasi ilmiah, status organisasi, status NGO, status perwakilan, kegiatan pendidikan online, dan status izin perguruan tinggi domestik.
Keberadaan aktivitas ilmiah tersebut merupakan bagian dari ekosistem akademik UIPM dan tidak seharusnya dihapus, diabaikan, atau disederhanakan menjadi kesimpulan bahwa UIPM tidak mempunyai aktivitas akademik hanya karena modelnya berbeda dari perguruan tinggi konvensional.
7. Penerbitan Ijazah dan Kualifikasi Akademik
UIPM membedakan antara:
A. Ijazah atau kualifikasi perguruan tinggi Indonesia
dan
B. Kualifikasi akademik yang diterbitkan oleh UIPM Global atau entitas UIPM lain yang berwenang berdasarkan yurisdiksi yang berlaku.
UIPM Indonesia tidak menyatakan bahwa kualifikasi yang diterbitkan oleh entitas UIPM di luar Indonesia merupakan ijazah nasional Indonesia.
Oleh karena itu, untuk menentukan status suatu kualifikasi, yang harus diperiksa adalah:
- siapa penerbitnya;
- entitas hukum penerbit;
- negara/yurisdiksi penerbit;
- tempat penerbitan;
- jenis kualifikasi;
- program yang diikuti; dan
- mekanisme pengakuan yang berlaku di negara tempat kualifikasi tersebut digunakan.
Keberadaan mahasiswa, profesor, dosen, penelitian, jurnal, dan kegiatan akademik UIPM di Indonesia tidak dengan sendirinya berarti bahwa UIPM Indonesia menerbitkan ijazah nasional Indonesia.
8. Status Konsultatif Khusus UIPM dengan ECOSOC
UIPM juga mempunyai kedudukan sebagai organisasi non-pemerintah dalam kerangka internasional dan tercatat memiliki Status Konsultatif Khusus (Special Consultative Status) dengan United Nations Economic and Social Council (ECOSOC).
Status tersebut berkaitan dengan kedudukan UIPM sebagai organisasi masyarakat sipil dalam hubungan konsultatif dengan ECOSOC.
Status tersebut dapat mendukung keterlibatan UIPM dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan:
- Sustainable Development Goals (SDGs);
- pembangunan berkelanjutan;
- pendidikan dan pembelajaran sepanjang hayat;
- penelitian dan pertukaran pengetahuan;
- kegiatan kemanusiaan;
- kerja sama internasional;
- partisipasi masyarakat sipil;
- konferensi dan forum internasional; serta
- mekanisme partisipasi dan pelaporan yang berlaku dalam kerangka PBB.
Namun, UIPM tidak menggunakan status konsultatif ECOSOC sebagai akreditasi perguruan tinggi Indonesia dan tidak menyatakan bahwa status tersebut merupakan pengganti izin penyelenggaraan perguruan tinggi di Indonesia.
Sebaliknya, status pendidikan tinggi UIPM di Indonesia juga tidak secara otomatis menghapus atau membatalkan kedudukan UIPM sebagai NGO yang mempunyai hubungan konsultatif dengan ECOSOC.
Kedua persoalan tersebut merupakan dua ranah kelembagaan yang berbeda.
9. Misi UIPM di Indonesia
Kegiatan UIPM di Indonesia dapat mencakup kegiatan yang berhubungan dengan:
- pendidikan;
- penelitian;
- publikasi ilmiah;
- pengembangan pengetahuan;
- pengembangan sumber daya manusia;
- SDGs;
- kegiatan kemanusiaan;
- pemberdayaan masyarakat;
- kerja sama internasional; dan
- pengembangan pendidikan digital.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari misi UIPM untuk memberikan kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan, peningkatan pengetahuan, pengembangan kapasitas manusia, serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
Dalam konteks tersebut, pendidikan dapat berhubungan dengan SDG 4 – Pendidikan Berkualitas, sedangkan kegiatan UIPM lainnya dapat berkaitan dengan berbagai SDGs lainnya.
10. Perbedaan antara Perwakilan dan Perguruan Tinggi Lokal
Untuk menghindari kesalahpahaman, UIPM menegaskan perbedaan berikut:
Badan hukum Indonesia ≠ otomatis Perguruan Tinggi Swasta Indonesia.
Perwakilan ≠ otomatis kampus Indonesia.
Mitra kelembagaan ≠ otomatis Perguruan Tinggi Swasta Indonesia.
Kegiatan akademik ≠ otomatis penerbitan ijazah nasional Indonesia.
Publikasi jurnal ≠ otomatis penyelenggaraan universitas lokal.
Penelitian ≠ otomatis penyelenggaraan perguruan tinggi Indonesia.
Pembelajaran daring internasional ≠ otomatis pendirian perguruan tinggi lokal Indonesia.
Status konsultatif ECOSOC ≠ akreditasi perguruan tinggi Indonesia.
Pembedaan ini penting agar status setiap kegiatan tidak disimpulkan secara berlebihan.
11. Penghormatan terhadap Hukum Indonesia
UIPM menghormati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Disclaimer ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa UIPM Indonesia, UIPM Global, ataupun pihak yang bekerja sama dengan UIPM berada di luar jangkauan hukum Indonesia.
Apabila suatu kegiatan tertentu menurut hukum Indonesia memerlukan izin, pendaftaran, akreditasi, pengakuan, atau bentuk otorisasi tertentu, maka ketentuan tersebut harus dihormati dan dipenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku.
UIPM mendukung prinsip:
- kepastian hukum;
- transparansi;
- akuntabilitas;
- perlindungan peserta didik;
- jaminan mutu;
- non-diskriminasi;
- tata kelola yang baik;
- dialog kelembagaan; dan
- kerja sama konstruktif antara pemerintah dan organisasi pendidikan.
12. Hak atas Klarifikasi dan Informasi yang Akurat
UIPM menghormati kewenangan lembaga pemerintah Indonesia dalam melakukan pengawasan dan regulasi terhadap pendidikan tinggi.
Namun, setiap pernyataan publik mengenai UIPM hendaknya membedakan secara jelas antara:
- 1. status badan hukum UIPM Indonesia;
- 2. status UIPM Global;
- 3. hubungan representasi dan kerja sama kelembagaan;
- 4. kegiatan yang dilakukan oleh UIPM Indonesia;
- 5. entitas yang menerbitkan suatu kualifikasi akademik;
- 6. yurisdiksi tempat kualifikasi tersebut diterbitkan;
- 7. status pendidikan tinggi Indonesia; dan
- 8. kegiatan yang secara hukum dikategorikan sebagai penyelenggaraan perguruan tinggi di Indonesia.
Pernyataan mengenai satu aspek tersebut tidak seharusnya secara otomatis digeneralisasikan menjadi kesimpulan terhadap seluruh kegiatan, entitas, kualifikasi, dan operasi internasional UIPM.
13. Pentingnya Bukti Primer
UIPM mendorong pemerintah, akademisi, media, mahasiswa, alumni, mitra, dan masyarakat untuk melakukan verifikasi berdasarkan bukti primer dan sumber resmi, antara lain:
- dokumen badan hukum;
- dokumen AHU;
- NIB;
- perjanjian kerja sama;
- dokumen representasi;
- dokumen UIPM Global;
- contoh ijazah dan sertifikat;
- identitas penerbit kualifikasi;
- dokumen resmi PBB;
- dokumen regulator;
- website resmi institusi; dan
- dokumen akademik resmi lainnya.
Komentar media sosial, unggahan anonim, opini pribadi, hasil pencarian mesin pencari, atau komentar pihak ketiga tidak seharusnya dijadikan satu-satunya dasar untuk menentukan status hukum suatu lembaga pendidikan.
14. Perlindungan Mahasiswa dan Komunitas Akademik
UIPM memahami bahwa pernyataan publik mengenai suatu lembaga pendidikan dapat berdampak langsung terhadap:
- mahasiswa;
- alumni;
- dosen;
- profesor;
- peneliti;
- tenaga administratif;
- mitra internasional; dan
- reputasi institusi.
Oleh karena itu, setiap persoalan regulasi sebaiknya disampaikan melalui mekanisme yang:
- faktual;
- spesifik;
- proporsional;
- transparan;
- berbasis bukti; dan
- memberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi atau perbaikan.
Apabila ditemukan kekurangan dalam suatu kegiatan, UIPM mendukung adanya pemberitahuan yang jelas mengenai:
- 1. ketentuan hukum yang dianggap belum dipenuhi;
- 2. kegiatan yang dipersoalkan;
- 3. entitas yang bertanggung jawab;
- 4. kekurangan yang ditemukan;
- 5. bukti yang menjadi dasar temuan;
- 6. tindakan perbaikan yang dapat dilakukan; dan
- 7. prosedur serta jangka waktu untuk penyelesaian.
Pendekatan demikian melindungi kepentingan regulator sekaligus melindungi mahasiswa dan komunitas akademik.
15. Pemerintah sebagai Regulator sekaligus Fasilitator Pendidikan
UIPM menghormati pemerintah sebagai regulator pendidikan.
Namun, pemerintah juga mempunyai tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam pemenuhan hak atas pendidikan.
UIPM mendukung kerja sama antara pemerintah, yayasan, NGO, organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, akademisi, dan sektor lainnya untuk memperluas:
- akses pendidikan;
- pendidikan digital;
- pembelajaran sepanjang hayat;
- penelitian;
- publikasi ilmiah;
- pengembangan sumber daya manusia;
- kerja sama internasional; dan
- kesempatan belajar bagi masyarakat.
Regulasi pendidikan hendaknya melindungi peserta didik dan mutu pendidikan sekaligus menyediakan jalur yang jelas, transparan, dan konstruktif bagi organisasi yang ingin berkontribusi terhadap pendidikan.
16. Tidak Ada Klaim Kekebalan dari Hukum Indonesia
Tidak ada ketentuan dalam Disclaimer ini yang dapat ditafsirkan sebagai klaim bahwa UIPM mempunyai kekebalan terhadap hukum Indonesia.
Posisi UIPM adalah bahwa:
Setiap kegiatan harus dinilai berdasarkan sifat hukum kegiatan tersebut, entitas yang melaksanakannya, lokasi kegiatan, yurisdiksi yang relevan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
UIPM terbuka terhadap komunikasi, klarifikasi, dialog, dan kerja sama yang konstruktif dengan lembaga pemerintah Indonesia mengenai setiap kegiatan yang memerlukan penjelasan regulasi.
17. Pernyataan Akhir Kelembagaan
UIPM Indonesia dengan ini menjelaskan bahwa:
UIPM Indonesia merupakan badan hukum Indonesia berbentuk Yayasan yang menjalankan fungsi sebagai Perwakilan Resmi dan Mitra Kelembagaan UIPM Global di Indonesia.
Kegiatan UIPM Indonesia dapat meliputi representasi kelembagaan, koordinasi, dukungan administratif, penelitian, publikasi, jurnal ilmiah, kerja sama akademik, pengembangan pendidikan digital, kegiatan SDGs, kegiatan kemanusiaan, pengembangan sumber daya manusia, dan kerja sama internasional.
UIPM Indonesia tidak menyatakan dirinya sebagai Perguruan Tinggi Swasta Indonesia dan tidak menyatakan mempunyai kewenangan untuk menerbitkan ijazah nasional Indonesia.
Kualifikasi akademik yang diterbitkan oleh UIPM Global atau entitas UIPM lain yang berwenang harus dibedakan dari ijazah nasional yang diterbitkan oleh perguruan tinggi Indonesia.
Status Konsultatif Khusus UIPM dengan ECOSOC merupakan bagian dari kedudukan UIPM sebagai organisasi non-pemerintah dalam kerangka hubungan konsultatif dengan ECOSOC dan tidak diklaim sebagai akreditasi perguruan tinggi Indonesia ataupun sebagai pengganti izin pendidikan tinggi Indonesia.
UIPM menghormati hukum Indonesia dan kewenangan regulator Indonesia. Pada saat yang sama, UIPM meminta agar status hukum, hubungan kelembagaan, kegiatan internasional, kegiatan akademik, penelitian, publikasi, kegiatan kemanusiaan, kegiatan SDGs, dan kegiatan pendidikan UIPM dinilai berdasarkan fakta, entitas yang melakukan kegiatan, serta bukti primer yang relevan, bukan melalui generalisasi yang menyamakan seluruh kegiatan tersebut dengan penyelenggaraan perguruan tinggi lokal Indonesia.
Tujuan klarifikasi ini bukan untuk menghindari regulasi, melainkan untuk memastikan kepastian hukum, transparansi kelembagaan, perlindungan mahasiswa, integritas akademik, dan hubungan yang konstruktif antara UIPM, pemerintah Indonesia, komunitas akademik, dan masyarakat internasional.
Situs Resmi UIPM Indonesia: www.uipm.ac.id
Situs Resmi UIPM Global: www.uipm-world.org
Situs Resmi UIPM Global: www.e-campus.uipm-world.org
Pernyataan Penutup
UIPM menghormati Negara, menghormati hukum, menghormati regulator, dan pada saat yang sama berhak memperoleh penilaian yang akurat berdasarkan fakta dan bukti.
Kegiatan pendidikan, penelitian, publikasi, kemanusiaan, SDGs, dan kerja sama internasional yang dilakukan oleh sebuah organisasi tidak seharusnya secara otomatis digeneralisasikan sebagai klaim bahwa organisasi tersebut adalah perguruan tinggi lokal yang menyelenggarakan pendidikan tanpa izin.
Setiap persoalan harus dinilai berdasarkan entitas, kegiatan, yurisdiksi, bukti primer, dan ketentuan hukum yang secara konkret berlaku terhadap kegiatan tersebut.
Model Dukungan yang Proporsional: Kampus Fisik dan Pendidikan Full Online
Dalam menjalankan kewajiban memajukan pendidikan, pemerintah perlu membedakan antara model pendidikan tatap muka yang memang membutuhkan fasilitas fisik dan model pendidikan yang sejak awal dirancang sebagai full online atau distance learning.
Untuk program atau sistem pendidikan yang secara nyata membutuhkan pembelajaran tatap muka, laboratorium, studio, klinik, bengkel, fasilitas praktik, atau fasilitas fisik lainnya, dukungan pemerintah dapat diarahkan untuk membantu penyelenggara pendidikan memenuhi kebutuhan infrastruktur tersebut sesuai standar yang berlaku.
Sebaliknya, apabila suatu program menggunakan full online education dan seluruh proses pembelajaran, pembimbingan, asesmen, penelitian, perpustakaan, administrasi akademik, dan publikasi dapat dilakukan melalui sistem digital, maka persyaratan administratif seharusnya mempertimbangkan karakteristik model pendidikan tersebut. Jangan sampai suatu model pendidikan digital dipaksa memenuhi kebutuhan infrastruktur fisik yang tidak relevan dengan metode pembelajarannya hanya karena standar administrasi dibuat berdasarkan model kampus konvensional.
Prinsipnya adalah:
Persyaratan harus proporsional terhadap risiko, kebutuhan akademik, perlindungan peserta didik, dan karakter program; bukan sekadar membebankan biaya infrastruktur yang tidak diperlukan oleh model pendidikan yang digunakan.
Dukungan bagi Yayasan atau Individu yang Memiliki Kapasitas tetapi Terbatas Secara Finansial
UIPM juga berpandangan bahwa kemampuan menyelenggarakan pendidikan tidak semestinya hanya diukur dari besarnya modal finansial yang dimiliki oleh seseorang atau organisasi.
Dalam masyarakat terdapat individu, akademisi, profesor, peneliti, yayasan, NGO, dan organisasi yang mungkin mempunyai kapasitas akademik, pengalaman, sumber daya manusia, kurikulum, teknologi, jaringan internasional, serta kemampuan manajerial, tetapi belum mempunyai kemampuan finansial untuk membangun gedung kampus yang mahal.
Dalam kondisi seperti itu, kebijakan pendidikan yang berorientasi pada perluasan akses seharusnya mencari cara untuk membina, memfasilitasi, dan membantu organisasi tersebut agar kapasitas pendidikannya dapat berkembang secara legal dan bermutu.
Dukungan tersebut dapat berbentuk, sesuai kemampuan dan mekanisme hukum negara:
- fasilitas atau pemanfaatan ruang pendidikan milik pemerintah;
- hibah atau bantuan yang diberikan melalui mekanisme hukum yang transparan;
- akses terhadap fasilitas laboratorium atau perpustakaan bersama;
- dukungan teknologi pendidikan dan konektivitas digital;
- pendampingan kelembagaan dan peningkatan kapasitas;
- program kemitraan dengan perguruan tinggi atau lembaga pendidikan yang telah memenuhi persyaratan;
- skema pembiayaan atau beasiswa bagi peserta didik; dan
- jalur regulasi yang jelas bagi organisasi yang ingin memenuhi persyaratan penyelenggaraan pendidikan.
Untuk model full online, dukungan dapat lebih diarahkan kepada kualitas platform, keamanan data, perpustakaan digital, sistem akademik, kualitas dosen, penelitian, asesmen, jaminan mutu, perlindungan mahasiswa, dan infrastruktur teknologi, daripada semata-mata membangun gedung fisik.
Keadilan Akses: Regulasi Tidak Boleh Hanya Mudah Dipenuhi oleh Pemilik Modal Besar
UIPM memandang bahwa kebijakan pendidikan perlu memperhatikan potensi ketimpangan apabila persyaratan administratif dan finansial dibuat sedemikian berat sehingga hanya organisasi dengan modal besar yang mampu memenuhinya.
Apabila organisasi yang mempunyai sumber daya manusia dan kapasitas akademik tetapi tidak mempunyai modal besar menghadapi hambatan yang jauh lebih berat, sementara organisasi yang memiliki modal besar dapat menyediakan fasilitas fisik dengan mudah, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap keadilan dan proporsionalitas desain kebijakan tersebut.
Hal ini bukan berarti standar mutu harus diturunkan. Sebaliknya, standar akademik, keselamatan, perlindungan mahasiswa, integritas penelitian, tata kelola, dan kualitas pembelajaran harus tetap dijaga. Yang perlu dihindari adalah standar yang tidak relevan dengan model pendidikan atau persyaratan finansial yang secara tidak langsung menjadikan modal sebagai penghalang utama untuk memasuki bidang pendidikan.
Dalam konteks ini, UIPM mengusulkan prinsip:
“Standar mutu harus tinggi, tetapi jalan untuk mencapai standar tersebut harus terbuka bagi organisasi yang mempunyai kapasitas akademik dan komitmen pendidikan, termasuk organisasi yang belum mempunyai modal besar.”
Pendidikan sebagai Hak Publik, Bukan Semata-Mata Barang Komersial
UIPM menempatkan pendidikan terutama sebagai sarana pengembangan manusia, ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan kesejahteraan masyarakat. Pendidikan memang dapat melibatkan pembiayaan dan kegiatan ekonomi, tetapi orientasi kebijakan pendidikan tidak seharusnya semata-mata ditentukan oleh kemampuan membeli fasilitas pendidikan.
Apabila akses terhadap penyelenggaraan pendidikan pada praktiknya hanya terbuka luas bagi pihak yang mempunyai modal finansial besar, sementara individu atau yayasan yang memiliki kapasitas akademik tetapi tidak mempunyai modal justru mengalami hambatan struktural, keadaan tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa pendidikan semakin diperlakukan sebagai komoditas komersial.
Kalimat tersebut merupakan kekhawatiran kebijakan, bukan kesimpulan bahwa seluruh sistem pendidikan Indonesia telah menjadi komoditas. Untuk menilai hal tersebut secara objektif diperlukan data mengenai biaya pendidikan, akses, pembiayaan pemerintah, distribusi fasilitas, kesempatan bagi organisasi non-profit, dan dampaknya terhadap masyarakat.
Dari Persaingan Menuju Kemitraan Pendidikan
Pemerintah dan organisasi pendidikan seharusnya tidak ditempatkan dalam hubungan yang selalu bersifat adversarial. Pemerintah memiliki fungsi regulator, pengawas, dan penjamin kepentingan publik, sedangkan yayasan, organisasi masyarakat, akademisi, dan lembaga pendidikan dapat menjadi mitra dalam memperluas akses dan meningkatkan mutu pendidikan.
Jika sebuah yayasan atau organisasi belum memenuhi persyaratan tertentu, pendekatan yang konstruktif adalah memberikan informasi mengenai persyaratan tersebut dan, sepanjang dimungkinkan oleh hukum, menyediakan jalur pembinaan, perbaikan, dan pemenuhan persyaratan.
Dengan demikian, hubungan yang dibangun adalah:
Regulator → memberikan standar dan pengawasan.
Pemerintah → memberikan layanan, kemudahan, pembinaan, dan fasilitasi sesuai kewenangan.
Yayasan/organisasi → memenuhi standar dan bertanggung jawab terhadap mutu.
Akademisi → mengembangkan ilmu pengetahuan.
Mahasiswa → memperoleh perlindungan dan akses pendidikan yang bermutu.
Prinsip Dukungan Berdasarkan Kebutuhan, Bukan Berdasarkan Besarnya Modal
UIPM mendukung suatu prinsip kebijakan bahwa besarnya modal finansial tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran kemampuan sebuah organisasi untuk berkontribusi terhadap pendidikan.
Organisasi yang mempunyai kapasitas akademik dan ingin berkontribusi terhadap pendidikan seharusnya mempunyai kesempatan untuk memperoleh pembinaan dan menemukan jalur yang sesuai dengan model pendidikannya. Untuk pendidikan tatap muka, kebutuhan gedung dan fasilitas fisik harus dipenuhi sesuai kebutuhan program. Untuk pendidikan full online, fokus dapat diberikan pada infrastruktur digital, kualitas akademik, sistem jaminan mutu, perlindungan peserta didik, dan kapasitas teknologi.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah tetap dapat menjaga standar pendidikan tanpa menjadikan kepemilikan modal besar sebagai prasyarat de facto untuk dapat berkontribusi dalam pendidikan.
Tujuan akhirnya bukan memperbanyak gedung, tetapi memperbanyak kesempatan belajar yang bermutu, aman, transparan, terjangkau, dan dapat dipertanggungjawabkan.